//
you're reading...
locke

PEMIKIRAN POLITIK JHON LOCKE

20121024-131114.jpg

John Locke lahir 29 Agustus 1632 dan meninggal 28 Oktober 1704 pada umur 72 tahun. John lock adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. dan Juga di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Bersama dengan Isaac Newton, Locke dipandang sebagai salah satu figur terpenting di era Pencerahan.

Tulisan-tulisan Locke tidak hanya berhubungan dengan filsafat, tetapi juga tentang pendidikan, ekonomi, teologi, dan medis. Karya-karya Locke yang terpenting adalah “Esai tentang Pemahaman Manusia” (Essay Concerning Human Understanding), Tulisan-Tulisan tentang Toleransi” (Letters of Toleration), dan “Dua Tulisan tentang Pemerintahan”
Salah satu pemikiran Locke yang paling berpengaruh di dalam sejarah filsafat adalah mengenai proses manusia mendapatkan pengetahuan. Ia berupaya menjelaskan bagaimana proses manusia mendapatkan pengetahuannya. Menurut Locke, seluruh pengetahuan bersumber dari pengalaman manusia. Posisi ini adalah posisi empirisme yang menolak pendapat kaum rasionalis yang mengatakan sumber pengetahuan manusia yang terutama berasal dari rasio atau pikiran manusia. Meskipun demikian, rasio atau pikiran berperan juga di dalam proses manusia memperoleh pengetahuan. Dengan demikian, Locke berpendapat bahwa sebelum seorang manusia mengalami sesuatu, pikiran atau rasio manusia itu belum berfungsi atau masih kosong. Situasi tersebut diibaratkan Locke seperti sebuah kertas putih (tabula rasa) yang kemudian mendapatkan isinya dari pengalaman yang dijalani oleh manusia itu. Rasio manusia hanya berfungsi untuk mengolah pengalaman-pengalaman manusia menjadi pengetahuan sehingga sumber utama pengetahuan menurut Locke adalah pengalaman.

Two Treatises of Civil Government

Pandangan Locke tentang negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul (Two Treatises of Civil Government). Sebelum Locke menulis Two Treatises of Government kehidupan politik Inggris dan Perancis Abad XVII didominasi oleh wacana doktrin monarki absolut. Dalam konteks sejarah Inggris, kelahiran doktrin monarki absolut itu merupakan jawaban terhadap kekacauan sosial politik akibat perang saudara dan perang-perang agama yang terjadi pada saat itu. Monarki absolut didasarkan pada kepercayaan bahwa kekuasaan mutlak raja bersifat ilahiah dan karena itu suci. Tuhanlah yang telah menganugerahkan kekuasaan itu kepada seorang raja. Kepercayaan ini kemudian terkenal dengan sebutan hak-hak ketuhanan raja.

Pandangan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa monarkhi absolut merupakan bentuk pemerintahan paling sesuai dengan kodrat hukum alam karena 3 alasan. Diantaranya : 1) monarki absolut berakar pada tradisi otoritas paternal. 2) sistem pemerintahan monarki absolut merupakan copy Kerajaan Tuhan di muka bumi. 3) monarki absolut merupakan cerminan kekuasaan tunggal Tuhan atas segala sesuatu di dunia ini.

Sementara itu, Locke hadir sebagai penentang gigih terhadap monarki absolut di negaranya. Locke menganggap bahwa monarki absolut bertentangan dengan prinsip civil society yang diyakininya. Civil society yaitu bentuk masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi superiort yang semula diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistik, membatasi wilayah dan ruang geraknya. Dari sinilah sebenarnya letak permusuhan intelektual Locke dengan Sir Robert Filmer, penyokong utama paham absolutisme kekuasaan monarki Eropa Abad XVII yang dituangkan dalam karyanya Patriarcha.

John Locke dimulai dengan menggambarkan keadaan alam, gambar jauh lebih stabil dari Thozas Hobbes negara “perang bagi setiap orang melawan setiap orang,” dan berpendapat bahwa semua manusia diciptakan sama dalam keadaan alam oleh Tuhan. ia melanjutkan dengan menjelaskan kenaikan hipotetis properti dan peradaban, dalam proses menjelaskan bahwa satu-satunya pemerintah yang sah adalah mereka yang memiliki persetujuan rakyat. Oleh karena itu, setiap pemerintah bahwa aturan-aturan tanpa persetujuan dari orang dapat secara teori digulingkan. Sehingga dalam Second Treatise Locke mengembangkan sejumlah tema penting yaitu: keadaan alamiah , dimana individu tidak berkewajiban untuk mematuhi satu sama lain, penaklukan dan perbudakan, properti, pemerintahan perwakilan, dan hak revolusi.
Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth).

1. Keadaan Alamiah

Keadaan alamiah (the state of nature) adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat. Konsep Locke ini serupa dengan pemikiran Hobbes namun bila Hobbes menyatakan keadaan alamiah sebagai keadaan “perang semua lawan semua”, maka Locke berbeda. Menurut Locke, keadaan alamiah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis, di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama.
Dalam keadaan tersebut, setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada kehendak orang lain. Meskipun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan. Yang dimaksud hukum kodrat dari Tuhan menurut Locke adalah larangan untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Dengan demikian, Locke menyebut ada hak-hak dasariah yang terikat di dalam kodrat setiap manusia dan merupakan pemberian Tuhan. Konsep ini serupa dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat modern.

2. Keadaan Perang

Keadaan Perang (the state of war), Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya adalah terciptanya uang. Dengan uang, manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sedangkan di dalam keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk konsumsi masing-masing. Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status yang hierarkis lainnya.
Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan bersaing. Masing-masing orang menjadi hakim dan mempertahankan miliknya sendiri. Keadaan alamiah yang harmonis dan penuh damai tersebut kemudian berubah menjadi keadaan perang yang ditandai dengan permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan. Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang.

3. Negara (commonwealth)

Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan “perjanjian asal”. Maka dalam perjanjian masyarakat Locke terdapat dua perjanjian, yaitu pactum unionis (perjanjian membentuk negara) dan pactum subjectionis (perjanjian penyerahan).

Pada tahap pertama diadakan pactum unionis (perjanjian membentuk negara), yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Kemudian pada tahap kedua, para individu yang telah membentuk body politic tersebut bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam. Perjanjian penyerahan ini disebut pactum subjectionis (perjanjian membentuk kesatuan, organisme, atau negara).

Motivasi manusia untuk mendirikan negara, yaitu menjamin hak-hak asasinya, terutama hak miliknya, menjadi tujuan negara. Oleh karena itu, kewajiban-kewajiban utama negara adalah untuk melindungi kehidupan dan hak milik para warga negara. Hanya demi tujuan itulah para warga negara meninggalkan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang penuh ketakutan itu. Oleh karena itu, negara mempergunankan kekuasaannya untuk memelihara lahir batin kepentingan masyarakat.

Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara. Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:

1. Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.

2. Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Setting kondisi yang melatarbelakangi terbentuknya suatu negara substansi utamanya yaitu adanya keadaan yang tidak nyaman menuju ke keadaan yang lebih nyaman dan lebih baik dari debelumnya. Sehingga tugas dan kewajiban pemerintahan negara adalah menghidupkan kesejahteraan rakyat.

Pembatasan Kekuasan Negara

Menurut Locke ada dua cara untuk membatasi kekuasan negara, yaitu

1. Konstitusi

Untuk mencegah timbulnya negara absolut dan terjaminnya kehidupan civil society, Locke berbicara mengenai peran strategis konstitusi dalam membatasi kekuasaan negara yang dibayangkannya. Konstitusi ini mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai pembatasan prinsipil terhadap kekuasaan negara. Dalam membahas konstitusionalisme, yang terpenting adalah usaha mempertahankan hak-hak individu untuk terus-menerus menumpuk kekayaan pribadi sejauh tidak merampas hak-hak serupa orang lain.
Jadi, konstitusionalisme Locke tidak selalu diartikan sebagai usaha perlindungan terhadap hak-hak individu berhadapan dengan kekuasaan (penindasan) negara. Terlepas dari perbedaan penafsiran paham konstitusionalisme, gagasan Locke ini telah menempatkan dirinya sebagai pelopor gagasan negara konstitusional dalam sejarah politik Barat. Pada dasarnya, gagasan konstitusionalisme ini didasarkan pada keperluan untuk membatasi kesewenang-wenangan negara.[9] Konstitusi memiliki tujuan merumuskan cara-cara untuk membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak asasi rakyat.[10]

Konstitusi bagi Locke merupakan elemen yang sangat penting dalam suatu negara, karena di dalamnya termuat aturan-aturan dasar pembatasan kekuasaan dan hak-hak asasi warga negara. Aturan-aturan konstitusional ini tidak boleh dilanggar oleh penguasa negara.

2. Pemisahan Kekuasaan

Menurut Locke, kemungkinan munculnya negara totaliter juga bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk: kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).
Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental lainnya. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, liga dan aliansi antarnegara, dan transaksi-transaksi dengan negara asing.

Ketiga cabang kekuasaan tersebut harus terpisah satu sama lain baik mengenai tugas atau fungsinya dan mengenai alat perlengkapan yang menyelenggarakannya. Dengan demikian, tiga kekuasaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang atau badan yang sama untuk mencegah konsentrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak asasi warga negara akan lebih terjamin.
Kekuasaan legislatif, menurut Locke, tidak boleh dialihkan kepada siapa pun atau lembaga manapun, karena pada hakikatnya kekuasaan legislatif adalah menifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara. Undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif bersifat mengikat kekuasaan aksekutif. Pelaksanaan kekuasaan eksekutif tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang telah digariskan oleh parlemen. Hal ini berarti, Locke menempatkan kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

Hubungan Negara dan Agama

Pandangan Locke lain yang penting dan masih berhubungan dengan konsep negara adalah mengenai hubungan antara agama dan negara. Pemikiran Locke mengenai hal ini terdapat di dalam tulisannya yang berjudul ‘Surat-Surat Mengenai Toleransi’ (Letters of Toleration). Locke menyatakan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara urusan agama dan urusan negara sebab tujuan masing-masing sudah berbeda. Negara tidak boleh menganut agama apapun, apalagi jika membatasi atau meniadakan suatu agama.

Tujuan negara adalah melindungi hak-hak dasar warganya di dunia ini sedangkan tujuan agama adalah mengusahakan keselamatan jiwa manusia untuk kehidupan abadi di akhirat kelak setelah kematian. Jadi, negara berfungsi untuk memelihara kehidupan di dunia sekarang, sedangkan agama berfungsi untuk menjalankan ibadah kepada Tuhan dan mencapai kehidupan kekal. Agama adalah urusan pribadi, berbeda dengan negara yang merupakan urusan masyarakat umum.
Pemisahan antara keduanya haruslah ditegaskan, dan masing-masing tidak boleh mencampuri urusan yang lain. Negara tidak boleh mencampuri urusan keyakinan religius manusia, sedangkan agama tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tujuan negara. Bila negara hendak menghalangi kebebasan beragama dari warganya, maka rakyat berhak untuk melawan.

About novautama

Nothing spesial hanya manusia biasa

Discussion

2 thoughts on “PEMIKIRAN POLITIK JHON LOCKE

  1. Ini yang melandasi teori Demokrasi Gan 😀
    pembagian kekuasaan Eksekutif, Yudikatif , dan Legislatif.

    Tapi pendapat lock ini yang membuat negara menjadi sekuler yaitu pemisahan agama dan negara.

    Dan ane yakin para Founding Father negara kita sudah banyak baca konsep2 negara sehingga banyak sekali perdebatan tentang konsep negara. Mulai dari Sekuler, Demokrasi, Komunis, sampai Negara Islam.

    Klo bisa semua filusuf masuk gan Barat dan Timur biar imbang 😀

    Posted by ID kaskus Gaduhajat | 10/25/2012, 3:18 am
    • Hehe iya gan..pemisahan tugas biar tidak ada benturan dalam kewenangan diadaptasi indo ya gan coz demokrasi tp pemisahan agama dan negara menurut ane untuk kepentingan keadilan aja c gan…biar keadilan tetap menjadi tujuan bernegara…tidak disusupi unsur2 yg dapat merugikan orang banyak..itu cuma pendapat awam ane gan hehe…

      Makasih da komen ya gan… 🙂 :shakehand

      Posted by Novautama | 10/25/2012, 3:35 am

Leave a reply to ID kaskus Gaduhajat Cancel reply

October 2012
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
Flag Counter
Blognye IPes dan IGor

#IKANSTHESERIES Twitter : @IPesIGor (Verba Volant, Scripta Manent)

Catatan Dahlan Iskan

dahlaniskan.wordpress.com

Notes from Home

learn, share and inspire

NUOSS

Coretan_Dunia_Filsafat (Follow twitter @filsafatdunia)

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.